Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agraria, dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 61 ribu hingga akhir tahun ini.
"Kita targetkan Oktober-November 2018 selesai," ujar Kepala BPN Garut Hayu Susilo, selepas apel bersama Pemda Garut, Senin (24/8/2018).
Menurutnya, program sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat respon positif dari masyarakat. Tak ayal jumlah peminatnya pun cukup tinggi.
"Makanya kita batasi tahun ini hingga 61 ribu, kalau bebas mengeluarkan peminatnya lebih dari itu," tegas Susilo.
Dia menambahkan, dari jumlah target awal, sebagian besar sertifikat yang sudah didaftarkan warga sudah selesai. "Soal pembagiannya kami menunggu intruksi Presiden," kata dia.
Namun untuk beberapa kasus dengan tingkat kebutuhan mendesak, seperti butuh biaya pengobatan, biaya masuk sekolah, ia mengaku lembaganya telah memberikan beberapa sertifikat tanah pengajuan warga.
"Memang ada pengecualian, masa sangat butuh harus nunggu presiden," papar dia.
Hayu menyatakan, berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.
"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.
Saat pengukuran di lapangan, lembaganya berharap semua data yang diberikan sesuai dengan hasil pengkuran dilapangan.
"Kami juga kerjasama dengan polisi jika ada yang memanipulasi data, kan kami tidak tahu seluruhnya," kata dia.
Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.
"Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi," kata dia mengingatkan.
Sejak pertama kali diluncurkan, program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mendapat respon positif warga.
Tahun lalu ada sekitar 5 juta sertifikat tanah yang berhasil dibagikan pemerintah, sementara tahun ini pemerintah menargetkan pemberian sertfikat tanah hingga 7 juta sertifikat tanah secara nasional.
Rencananya, hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional. Pemerintah berharap mampu membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan sertifikat tanah sebagai modal usaha.
Sumber: liputan6.com
0 Response to "Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu"
Posting Komentar